Kamis, 04 Oktober 2007


Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:

  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi

  • Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
  • Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
  • Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".

Dampak negatif

Demokrasi

Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Ekonomi

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, diluar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.

Kesejahteraan umum negara

Korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

Bentuk-bentuk penyalahgunaan

Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.

Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan

Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.

Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.

Duabelas negara yang paling kurang korupsinya, menurut survey persepsi oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 adalah sebagai berikut (disusun menurut abjad):

Australia, Kanada, Denmark, Finlandia, Islandia, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Singapura, Swedia, dan Swiss

Menurut survei yang sama, tigabelas negara yang paling korup adalah (disusun menurut abjad):

Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Indonesia,Irak, Kenya, Nigeria, Pakistan, Rusia, Tanzania, Uganda, dan Ukraina

Namun demikian, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut.

Sumbangan kampanye dan "uang lembek"

Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.

Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.

Tuduhan korupsi sebagai alat politik

Sering terjadi di mana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Tiongkok, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka.

Mengukur korupsi

Mengukur korupsi - dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. Transparansi Internasional, LSM terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks Persepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan Laporan Korupsi Global; edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah Indikator Kepemerintahan.


Sumber : id.wikipedia.org

Perubahan (Amandemen) Terhadap UUD 1945


Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 37 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

addendum : MPR sebagai perwakilan rakyat ideal dalam mewakili kedaulatan rakyat, demokrasi Pancasila adalah perwakilan, bukan mob-ruling democray seperti perlu penulis ketengahkan bahwa Aristoteles telah kemukakan lebih dari 2 milenia lampau bahwa ; kelanjutan suatu Negara terikat kepada “ruh” Undang-Undang Dasarnya dan bentuk pemerintahan Polity atau Repubik (Negara yang dipimpin oleh perwakilan banyak orang yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan) dalam laju dinamikanya jika tidak dapat mempertahankan cita-cita berbangsa dan kepentingan unum maka derajad suatu pemerintahan Polity atau Republik akan menurun menjadi pemerintahan Demokrasi yang hanya didasarkan kepada angka terbanyak. mari kita kembali ke jati diri bangsa UUD 1945 yang disahkan PPKI pada 18-Agustus 1945, janganlah kita silau akan intervensi pembodohan Neo-Kolonialisme (Neo-Kolim) - Abdul Azis Arjoso

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945 Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945 Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945 Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945.


Sumber : id.wikipedia.org

Penyimpangan Terhadap Konstitusi



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Pada tanggal 22 Juni 1945, disahkan Piagam Jakarta yang menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode 1945-1949

Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.

Periode 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:

Periode 1966-1998

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Sumber : id.wikipedia.org

Selasa, 17 Juli 2007


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara,seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan jaman atau keinginan masyatakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang Undang haruslah dilakuakan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Negara terkecil di dunia adalah Vatikan dengan luas 0,04 km2 kemudian diikuti oleh Monako seluas 1,95 km2, Nauru seluas 21 km2, Tuvalu seluas 26 km2 dan San Marino seluas 61 km2.


Pengertian Negara menurut para ahli

  • George Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • George Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger F. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. ===

Lihat pula


Semipresidensiil
adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensiil dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.


Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:

  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Ciri-ciri

Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:

  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.


Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.


Perjuangan untuk demokrasi di Indonesia

Oleh Dewan Editorial
23 Mei 1998

Dengan saat-saat yang penuh dengan peristiwa-peristiwa dan bermuatan politis ini sedang mendekati penutupannya, hal-hal politis dan sosial yang terpenting yang mendasari krisis ini telah dibawa kepenyelesaian yang tajam. Pengunduran diri Suharto yang sesungguhnya telah menggaris-bawahi kenyataan-kenyataan bahwa masalah-masalah dari penindasan politis, pengangguran, kemiskinan, pembedaan bangsa dan agama dan kekuasaan imperialis telah mempunyai akar-akar yang lebih dalam daripada ketamakan dan korupsi oleh pemerintahan secara perorangan.

Pengganti Suharto yang dipilih secara hati-hati dan antek lamanya B.J. Habibie telah mengumumkan sebuah kabinet yang berisi banyak menteri-menteri yang terpenting dari pemerintahan yang sebelumnya, termasuk komandan ABRI Jenderal Wiranto sebagai Menteri Pertahanan, dan bekas kepala militer Feisal Tanjung sebagai menteri Kordinator untuk urusan-urusan politik. Salah satu dari keputusan rejim militer itu adalah perintah untuk tentara-tentara agar memindahkan dengan kekuatan dari gedung parlemen ribuan pelajar dan mahasiswa yang menempati dan menuntut perubahan perubahan demokrasi secara meluas.

Memang akan sangat sulit untuk dibantah dengan bermuka lurus bahwa Habibie dalam derajat yang sekecil apapun telah menjelmakan aspirasi-aspirasi demokrasi untuk rakyat Indonesia. Pemilik-pemilik bank dan politikus-politikus di negara barat, bersama dengan elemen-elemen dalam militer dan kelompok-kelompok bisnis di Indonesia, tidak mempunyai kepercayaan bahwa presiden yang baru ini akan dapat memaksakan politik-politik keras yang dituntut oleh Dana Moneter Internasional (IMF), dengan menindas gelombang protes sosial dan memulihkan ekonomi dan keseimbangan politis.Oleh karena itu, dari White House di Washington sampai ke kantor oposisi-oposisi burjuis di Jakarta, permohonan-permohonan telah dibuat untuk perubahan segera dari apa yang selalu dinamakan sebagai reformasi demokrasi yang berarti itu.

Tetapi apa isi dari "demokrasi" yang dirumuskan untuk Indonesia oleh pemimpin-pemimpin kapitalis dari negara barat dan burjuis oposisi Suharto di tanah air itu? Mereka semua telah mengambil sebagai titik permulaannya, kepentingan-kepentingan Indonesia untuk membayar kembali pinjaman-pinjamannya kepada bank-bank imperialis dan IMF. Dipusat dari yang sering disebutkan sebagai program reformasi yang dituntut oleh institusi-institusi keuangan ini adalah penarikan dari semua pembatasan-pembatasan dalam pengunaan secara semena-mena dari sumber-sumber alam negara dan tenaga kerja yang murah oleh korporasi-korporasi transnasional.

Bagi Suharto dan antek-anteknya, reformasi IMF mungkin akan mengurangi jumlah perampokan dari ekonomi nasional, tetapi siapapun harus meragukan bahwa keuntungan-keuntungan besar mereka akan dilindungi, Jenderal Wiranto sudah memberikan jaminan bahwa angkatan bersenjata akan melindungi keluarga Suharto dan bisnis-bisnis mereka.

Bagi para buruh, petani-petani dan orang-orang miskin, jalan ini akan mengakibatkan berakhirnya subsidi-subsidi dari harga bahan-bahan pokok, yang akan merupakan kelanjutan pemberhentian massal dari pekerjaan dan, secara keseluruhan, merupakan sebuah penghebatan dari penderitaan sosial yang tak terhitung lagi. Sumber-sumber di negara barat secara terus terang telah meramalkan sebuah kenaikan yang pesat dari jumlah pengangguran yang resmi yang akan mencapai 20 persen.

Tugas-tugas dari reformasi politis, sebagai yang ditentukan oleh mereka yang menerima tuntutan dari bank-bank internasional, adalah untuk membuat pelaksanaan dari kekerasan-kekerasan yang brutal itu menjadi lebih mudah untuk diterima – dan lebih mudah dipaksakan – dengan menggunakan kata-kata yang muluk dan perhiasan-perhiasan luar dari demokrasi. Tetapi biarpun pada saat mereka berbicara tentang "people power" dan hal-hal yang sama seperti itu, mereka mendesak bahwa kekuasaan yang sebenarnya masih tetap berada ditangan Suharto militer – sebuah institusi yang tangannya telah dinodai oleh darah dari ratusan sampai ribuan warga negaranya.

Perolokan demokrasi ini mengaris-bawahi perbedaan yang menyolok di antara demokrasi yang dipercayai secara mendalam dan aspirasi-aspirasi social dari rakyat Indonesia dan kepentingan-kepentingan buat diri sendiri dari golongan burjuis yang jumlahnya sangat kecil dan elemen-elemen dari golongan menegah atas, yang terikat kaki dan tangannya kepada institusi-institusi keuangan imperialis dan pemerintahan-pemerintahan.

Demokrasi bagi para buruh, petani-petani dan pemuda-pemuda harus berarti sebagai kebebasan politis, berakhirnya dari pembedaan dari bangsa, agama dan suku bangsa, dan pembebasan dengan kehancuran ikatan-ikatan dari penindasan ekonomi dan kemiskinan. Hal itu tidak akan menjadi kenyataan tanpa menjalankan dan memutuskan dengan cara-cara yang maju, hal-hal sosial yang mendasar yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Langkah-langkah apakah yang harus diambilkan untuk meletakkan dasar-dasar bagi perkembangan demokrasi tersebut?

  1. Dirikan sebuah sidang pemilihan, pilihlah secara demokratis dengan berdasarkan pemungutan suara yang umum,untuk membuat rencana bekerja politis untuk reformasi yang sejati. Badan tersebut akan menyatakan aspirasi-aspirasi dari para buruh, petani-petani dan rakyat yang miskin yang merupakan kebalikkan dari sidang nasional yang distampel oleh Suharto, yang sebagian besar dari anggota-anggotanya dipilih secara hati-hati atau calon-calon dari tiga partai politis resmi yang dijalankan oleh negara itu. Untuk mengadakan pemilihan umum yang demokratis, seluruh hukum-hukum yang melarang ketidak-setujuan terhadap pemerintah dan pembatasan-pembatasan kepada partai-partai politis dalam kebebasan untuk berbicara dan berserikat harus dihapuskan. Semua tahanan politis harus dibebaskan dengan segera.
  2. Bebaskan kaum petani dari penindasan politis dan ekonomis. Jutaan dari petani-petani kecil telah menjalankan kehidupan yang sangat terbatas, dengan berhutang kepada tukang-tukang peminjam uang, kekurangan peralatan, mesin-mesin dan pupuk, dan sedang menghadapi kemarau yang panjang. Banyak petani yang dipaksa untuk meninggalkan ladangnya tanpa dapat kembali lagi oleh perusahaan-perusahaan pertanian. Pertanian-pertanian yang besar dan perkebunan-perkebunan harus dijadikan milik negara, dibawah kontrol petani-petani dan buruh-buruh pertanian, sehingga dapat membantu petani-petani kecil.
  3. Jaminan ekonomi kepada para buruh dan rakyat yang miskin. Berjutaan buruh telah menjadi pengangguran pada tahun lalu, dengan bertambahnya jumlah kemiskinan di gubuk-gubuk di sekitar Jakarta dan kota-kota besar lainnya.Setiap pekerja harus dijamin dengan pekerjaan yang berkondisi dan gagi yang layak. Kesejahteraan, kesehatan umum dan perumahan harus diperluaskan sehingga perawatan bagi orang-orang yang sudah lanjut usianya, cacat dan tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja lagi, dapat diadakan. Setiap orang muda harus mendapatkan pendidikan yang terbaik dengan cuma-cuma.

    Langkah pertama adalah dengan penyitaan uang yang berjumlah jutaan dollar di dalam aktiva-aktiva milik Suharto, keluarga dan antek-anteknya dan perubahan dari saham-saham korporasi mereka menjadi persatuan-persatuan umum yang berada dibawah kontrol kaum buruh dengan secara demokratis.

  4. Persamaan (equality) yang penuh untuk semua agama, bangsa dan suku bangsa di dalam Indonesia. Sejak hari kemerdekaan dari negara Indonesia yang secara resmi, Kaum golongan atas telah berkali-kali, dengan sengaja memperbesarkan perbedaan suku bangsa dan agama untuk mengadu domba rakyat satu sama lain. Semua hukum dan peraturan yang memperbedakan orang-orang cina dan kelompok-kelompok lain yang berhubungan dengan kesempatan kerja, kewarganegaraan dan hak-hak yang lainnya harus dihapuskan.
  5. Penarikan segera dari seluruh tentara Indonesia dari Timor Timur dan pendirian-pendirian perhubungan persaudaraan dengan rakyat di negara itu. Ratusan sampai ribuan orang terbunuh dalam perang yang panjang melawan rejim Suharto yang ingin mempertahankan kekuasaannya diatas rakyat dan kekayaan alam di Timor Timur.
  6. Pembebasan dari penindasan oleh bank-bank imperialis dan pemerintahan-pemerintahan. Tuntutan IMF itu ditujukan untuk memperdalam pengunaan kaum buruh di Indonesia secara kejam untuk meningkatkan jumlah keuntungan-keuntungan yang mengalir ke dalam peti uang milik korporasi-korporasi transnasional. Rencana-rencana IMF itu harus ditolak bersama dengan jutaan dollar dalam pinjaman dari negara asing yang seharusnya dibayarkan kepada bank-bank internasional dan rumah-rumah keuangan.

Tidak ada satupun dari tindakan-tindakan ini yang akan dilaksanakan oleh fraksi-fraksi kaum burjuis di Indonesia ataupun oleh kekuatan-kekuatan dari burjuis oposisi, dan lebih-lebih oleh Amien Rais yang organisasi Islam Muhammadiyah-nya berlumuran dengan racisme (pembedaan bangsa) dan memegang peranan di dalam pembunuhan massal pada waktu koup militer Suharto ditahun 1965-66.

Seluruh sejarah dari masa sesudah perang dunia di Indonesia telah menunjukkan akan ketidak mampuan dari kaum kapitalis untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi dari massa buruh untuk hak-hak demokratis dan kehidupan yang layak. Dengan merendahkan diri kepada modal keuangan internasional, kaum burjuis telah berkali-kali memilih kembali kediktatoran, dalam satu bentuk atau bentuk lainnya, sehingga kekuasaannya dapat dipaksakan. Di bawah kondisi saat ini yaitu dalam ekonomi dan politis kekalutan, kaum itu tidak akan mempunyai pilihan lain tetapi untuk menggunakan cara-cara yang kejam untuk memaksakan dikte-dikte ekonominya.

Hanya kaum buruh yang dapat memimpin rakyat yang tertindas ke jalan untuk demokrasi yang sejati, dan hal itu tidak terpisahkan dari perjuangan untuk sosialisme. Para pekerja harus mulai membangun badan-badan demokrasi milik mereka sendiri, bangun persekutuan dengan para petani yang miskin, orang pedesaan yang miskin dan ahli-ahli yang tidak mempunyai kehidupan yang layak itu, dan berjuang untuk mendirikan sebuah pemerintahan milik para buruh dan petani.


Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Lihat juga


LIKU-LIKU SEJARAH PERJALANAN PANCASILA

Di masa kekuasaan Orde Baru Pancasila selalu dijadikan label pada kegiatan dan kebijakannya. Nama Pancasila dicatut untuk menutupi kekuasaan fasis otoriter yang antirakyat, antinasional dan antidemokrasi. Demikianlah dengan pembubuhan kata Pancasila pada “Demokrasi” muncullah apa yang dinamakan “Demokrasi Pancasila”, dengan mana rezim Orde Baru selama 32 tahun telah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar Pancasila itu sendiri, UUD 45, HAM dan keadilan.

Di samping itu Orde Baru tidak hanya menjadikan Pancasila sebagai label belaka, tapi juga memperalat sedemikian rupa sehingga dengan mudah penguasa bisa mencap seseorang yang berbeda politiknya, melanggar atau mengkhianati Pancasila. Dan bersamaan dengan itu penguasa menyebarkan “momok komunis/komunisme” untuk menakut-nakuti rakyat.
Rezim Orde Baru juga melakukan usaha-usaha untuk menghapus jasa-jasa Bung Karno dari sejarah Indonesia dan memanipulasi Pancasila. Misalnya, penguasa yang melalui mendikbudnya - Nugroho Notosusanto, berusaha memalsukan fakta sejarah, dengan pernyataannya bahwa penggali Pancasila bukan Bung Karno. Kita belum lupa penghapusan peringatan 1 Juni - Hari lahirnya Pancasila dan diganti dengan peringatan terbunuhnya para jenderal dalam peristiwa G30S dengan nama Hari Kesaktian Pancasila, yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pancasila. Dan sangat menyedihkan bahwa uang negara dihambur-hamburkan oleh rezim Orde Baru hanya untuk mengelola suatu badan yang bernama BP-7 (dbp. Alwi Dahlan), yang nota bene bertujuan agar “Pancasila” tetap bisa dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk mempertahankan kekuasaan Orba.

Pada zaman Orde Baru, 5 paket UU politik dan Dwifungsi ABRI merupakan perangkat politik yang jelas-jelas menjegal realisasi sila Demokrasi (musyawarah-mufakat), sehingga mengakibatkan demokrasi menjadi lumpuh tidak berjalan. Kekuasaan totaliter-militeristik Orde Baru selama 32 tahun mengakibatkan rakyat dewasa ini harus mulai belajar demokrasi lagi. Dan terasa sampai dewasa ini demokrasi hanya dijadikan alat untuk menang-menangan dalam perebutan kepentingan golongan, sehingga mengorbankan kepentingan rakyat.

Kesenjangan sosial warisan Orde Baru sampai sekarang terus ditanggung rakyat. Kalau kesenjangan sosial ini diumpamakan sebagai rumput kering, maka siapa saja yang melempar api kepadanya akan terbakarlah rumput tersebut dan terjadilah malapetaka yang tragis. Api penyulutnya itu bisa dari perselisihan etnis, agama, politik, dan apa saja. Maka tidak mengherankan timbulnya keresahan-keresahan sosial di beberapa daerah sebagai pencerminan menipisnya nilai-nilai Pancasila di kalangan masyarakat.

Dengan adanya pembakaran gereja-gereja dan tempat ibadah lainnya, telah membuktikan tentang adanya bahaya yang mengancam ajaran toleransi kehidupan antaragama yang terkandung dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan adanya bentrokan fisik antara orang-orang Dayak dan orang-orang Madura di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang mengorbankan banyak nyawa juga membuktikan adanya bahaya yang mengancam atas ajaran kerukunan antarsuku bangsa yang terkandung di dalam Sila Persatuan Indonesia (Nasionalisme). Ucapan seorang menteri Orde Baru pada 17 Juni 1997 di Surabaya bahwa:”Halal darah dan nyawa para perusuh”, menunjukkan bagaimana nilai-nilai Pancasila direalisir oleh Orde Baru.

Seandainya saja kue hasil pembangunan itu bisa mengucur dari atas ke bawah - ke rakyat, dari pusat ke daerah, mungkin keresahan sosial sedikit demi sedikit bisa diatasi. Tapi sampai sekarang kue pembangunan tersebut hanya dinikmati oleh kalangan tertentu saja. Padahal untuk membiayai terciptanya ‘kue pembangunan’ ini telah dikeruk habis-habis kekayaan rakyat (minyak, gas, hutan, emas dll.) ditambah dengan hutang luar negeri yang berjumlah kurang lebih 150 milyar USD. Ada suatu anggapan bahwa kalangan lapisan atas dengan sengaja berusaha melupakan katakunci ‘pemerataan’, yang sejak dulu (sebelum adanya perestroikanya Gorbacev) telah merupakan tujuan dari Sila Keadilan Sosial. Sedang pembangunan yang berwujud gedung-gedung tinggi megah, obyek-obyek rekreasi mewah, jalan-jalan aspal halus dan sebagainya, bukanlah prioritas pembangunan yang diperlukan bagi kepentingan puluhan juta orang yang hidup di sekitar garis kemiskinan.

Juga jalannya sila Perikemanusiaan (Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab) masih perlu diluruskan. Adalah wajar bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku. Tapi jelas tidak wajar bahwa di dalam negara hukum Indonesia telah terjadi pembunuhan massal dan penahanan puluhan ribu orang selama bertahun-tahun tanpa proses hukum, yang sampai sekarang belum ada tanda-tanda penegakan hak azasi yang terlanggar tersebut. Adalah sukar diterima oleh akal sehat bahwa orang yang menjadi korban penyerbuan (di gedung DPP PDI jalan Diponegoro tahun 1996) malah diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman. Dimana sila Kemanusiaan? Yang Adil dan Beradab? Nol besar, tidak ada kemanusiaan, tidak ada keadilan, apalagi yang beradab. Kasus-kasus yang terjadi di zaman Orde Baru tersebut, sampai sekarang dampaknya masih terasa dan belum terselesaikan.

Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah Indonesia. Mengenang sejarah Pancasila mau atau tidak mau kita mengenang Bung Karno juga, yang telah berjasa menggali, menciptakan dan menempatkan Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia. Tidaklah salah kalau Pancasila dikatakan sebagai hasil pemikiran Bung Karno yang genial, yang mengandung nilai-nilai filsafat tinggi, yang bisa diterapkan tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain demi kerukunan ummat dan perdamaian dunia. Adalah suatu penyelewengan terhadap Pancasila, apabila penafsirannya tidak berdasarkan Pancasila-asli, seperti yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945. Mengenang Bung Karno adalah mengenang sejarah perjuangan rakyat Indonesia yang mendambakan kerukunan, kemerdekaan, perdamaian, keadilan dan kemakmuran.



PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PEDOMAN PERSATUAN NASIONAL

Semua ide Bung Karno tentang persatuan tersebut di atas terkonsentrir di dalam Pancasila, yang telah menjadi dasar negara RI. Maka uraian mengenai Pancasila akan mendapatkan tempat yang utama.

Situasi politik di Indonesia yang sangat rawan akan ancaman disintegrasi bangsa adalah disebabkan karena akibat kekuasaan rezim orde baru yang telah menyelewengkan nilai-nilai Pancasila. Maka mengkaji, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila adalah salah satu usaha penting untuk menghindarkan bahaya disintegrasi bangsa dewasa ini.
Fakta historis tanggal 1 Juni 1945 yang melahirkan Pancasila harus dijadikan titik tolak dalam mengkaji dan mengamalkan Pancasila, supaya tidak terjadi penafsiran kontroversial tentang hakekat Pancasila yang sebenarnya.

Adalah sangat penting untuk mengembalikan makna nilai-nilai Pancasila sesuai dengan apa yang digagas oleh Bung Karno. Maka dalam mengkaji balik Pancasila, pertama-tama harus kita akui bahwa Pancasila itu digali oleh Bung Karno, yang tertuang dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sebab dari situ kita akan menemukan inti filsafat Pancasila sebenarnya, yang langsung dari penggalinya - Bung Karno.
Mengenai Pancasila, Bung Karno selalu menyatakan dirinya hanya sebagai Penggalinya. Tapi sesungguhnya pernyataan itu hanya sebagai pernyataan rendah hati. Yang tepat sesungguhnya Bung Karno tidak hanya sebagai penggali, tetapi juga penciptanya. ‘Menggali’ berarti mengambil sesuatu yang masih merupakan bahan mentah dari kandungan bumi. Sedang ‘mencipta’ berarti mengolah, membuat sedemikian rupa sehingga bahan-bahan galian yang masih mentah tersebut menjadi barang-jadi.

Seperti kita ketahui Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, misalnya, memang digali dari bumi Indonesia, dimana rakyatnya telah berabad-abad menganut berbagai macam agama. Tapi tergalinya fakta tersebut, belumlah cukup untuk mengatakan adanya atau terciptanya sila Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan Falsafah Pancasila. Fakta tersebut masih merupakan bahan galian yang mentah. Sebab fakta adanya bermacam-macam agama belum merupakan konsepsi falsafah yang bisa menangkal kemungkinan timbulnya bentrokan atau peperangan antara penganut-penganutnya. Bahan galian tersebut baru menjadi salah satu sila dari Pancasila setelah diolah oleh Bung Karno menjadi suatu rumusan filsafat negara yang berintikan toleransi, saling menghormati dan persatuan dari para penganut berbagai-bagai agama untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.
Begitu juga sila Kebangsaan (nasionalisme, persatuan Indonesia) adalah hasil godogan Bung Karno dari rasa kesadaran sukubangsa-sukubangsa yang mendiami wilayah Indonesia sebagai kesatuan bangsa Indonesia dengan rasa kesadaran menghargai dan menghormati martabat bangsa lain. Dengan digalinya fakta bahwa di kepulauan Indonesia terdapat suku-suku bangsa yang bermacam-macam, belum bisa menjamin tidak adanya permusuhan antarsuku. Lebih dari itu Nasionalisme dalam filsafat Pancasila adalah Nasionalisme yang berpadu dengan Humanisme, yang oleh Bung Karno disebut sosio-nasionalisme (Ben Anderson menamakannya Nasionalisme Kerakyatan). Jadi jelas bukan nasionalisme sempit yang menuju kepada sovinisme, seperti yang berkembang di Eropah.

Sedang sila Demokrasi (Musyawarah-mufakat, atau Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan) adalah suatu hasil godogan antara galian yang berwujud musyawarah dan mufakat yang telah ada berabad-abad di kalangan masyarakat Indonesia dengan falsafah yang mengarah kepada tercapainya keadilan dan kemakmuran rakyat bersama. Maka demokrasi yang demikian itu bukanlah demokrasi yang menjurus ke anarkisme, yang liberal-liberalan untuk berlomba memupuk kekuasaan dan kekayaan bagi diri sendiri, keluarganya atau kelompoknya, hingga melupakan kepentingan rakyat. Demokrasi berdasarkan filsafat Pancasila oleh Bung Karno disebut Sosio-Demokrasi, yaitu Demokrasi yang bersenyawa dengan tuntutan Sila Keadilan Sosial, yang merupakan demokrasi di bidang politik, ekonomi dan budaya.
Demikianlah bahan-bahan mentah yang telah digali Bung Karno telah dia masak dengan ‘bumbu-bumbu’: toleransi, persatuan dan cita-cita masyarakat adil makmur sehingga tercipta menjadi Pancasila Dasar Filsafat Negara RI dan pedoman untuk perjuangan persatuan nasional. Kita tidak bisa memalsukan sejarah Pancasila, yang dilahirkan pada 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Maka segala tafsiran mengenai Pancasila haruslah bertolak pada sumber aslinya, kalau tidak mau dikatakan memutar-balikkan sejarah dan hakekat Pancasila.

Selanjutnya Bung Karno menyatakan Pancasila bisa diperas menjadi Trisila (Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, Ketuhanan YME). Sedang Trisila bisa juga diperas menjadi Ekasila - Gotongroyong. Perasan terakhir ini mencerminkan inti dari Pancasila, yaitu persatuan seluruh kekuatan bangsa Indonesia untuk bersama-sama bergotong royong berjuang demi terbentuknya masyarakat adil dan makmur.

Formulasi Pancasila seperti yang diucapkan Bung Karno di BPUPKI diformulasikan di dalam UUD 45 (dan konstitusi RIS, UUDS NKRI 1950) agak berbeda. Meskipun demikian Pancasila yang tercantum di dalam UUD 45 (Pembukaan) tidak bisa dikatakan bertentangan dengan Pancasila yang diucapkan Bung Karno pada 1 Juni 1945. Hanya dua hal yang menurut pendapat kami harus mendapatkan perhatian bahwa;
1. Bagaimanapun formulasinya di dalam Pembukaan UUD 45, tetaplah Bung Karno sebagai Penggali/Penciptanya.
2. Bagaimanapun formulasinya di dalam Pembukaan UUD 45 haruslah segala penafsiran dan pengamalannya sesuai dengan yang tersurat dan tersirat di dalam pidato Pancasila Bung Karno. Hal ini penting sekali untuk menghindarkan penyalah gunaan ajaran Pancasila.



HARI LAHIR PANCASILA, 1 JUNI 1945

Menjelang kekalahannya di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia Merdeka, yang dinamakannya Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.

Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno itu. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin) yang bertugas : Merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Demikianlah, lewat proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya Pancasila penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945.

Dalam kedudukan sebagai pemimpin bangsa, Bung Karno tidak pernah melepaskan kesempatan untuk tetap menyosialisasikan Pancasila. Lewat bebagai kesempatan, baik pidato, ceramah, kursus, dan kuliah umum, selalu dijelas-jelaskannya asal-usul dan perkembangan historis masyarakat dan bangsa Indonesia, situasi dan kondisi yang melingkupinya, serta pemikiran-pemikiran dan filosofi yang menjadi dasar dan latar belakang "lahirnya" Pancasila. Juga selalu diyakin-yakinkannya tentang benarnya Pancasila itu sebagai satu-satunya dasar yang bisa dijadikan landasan membangun Indonesia Raya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke, yang merdeka dan berdaulat penuh, demokratis, adil-makmur, rukun-bersatu, aman dan damai untuk selama-lamanya.

Meskipun telah menjadi dasar negara dan filsafat bangsa, pada sidang-sidang badan pembentuk Undang-Undang Dasar (Konstituante) yang berlangsung antara tahun 1957 sampai dengan 1959, Pancasila mendapat ujian yang cukup berat. Tapi berkat kuatnya dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Pancasila tetap tegak sebagai dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia.

Tetapi ternyata pihak neo-kolonialis dan pihak yang anti-Pancasila tidak tinggal diam. Setelah meletusnya G30S pada tahun 1965, tidak hanya Sukarno yang harus "diselesaikan" dan "dipendhem jero", bukan hanya Republik Proklamasi yang harus diberi warna dan diperlemah, tetapi juga roh bangsai yang bernama Pancasila itu harus secara halus dan pelan-pelan ditiadakan dari bumi Indonesia.

Dengan melalui segala cara dilakukanlah upaya untuk menghapuskan nama Sukarno dalam kaitannya dengan Pancasila. Misalnya, dinyatakan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai hari lahir Pancasila, bukan 1 Juni 1945. Demikian juga disebutkan, konsep utama Pancasila berasal dari Mr. Muh. Yamin, yang berpidato lebih dahulu dari Bung Karno.

Tetapi kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi untuk selamanya. Ketika pemerintah Belanda menyerahkan dokumen-dokumen asli sidang BPUPKI, terbuktilah bahwa pidato Yamin tidak terdapat di dalamnya. Dengan demikian gugur pulalah teori bahwa Yamin adalah konseptor Pancasila. Maka polemik mengenai Pancasila pun berakhir dengan sendirinya.

Tapi sebagai akibat akumulatif dari polemik Pancasila itu, akhirnya orang menjadi skeptis terhadap Pancasila, kabur pemahaman dan pengertian-pengertiannya, dan menjadi tidak yakin lagi akan kebenarannya. Pancasila semakin hari semakin redup, semakin sayup, tak terdengar lagi gaung dan geloranya.

Apalagi bersamaan dengan kampanye "menghabisi" Bung Karno itu dipropagandakan tekad untuk melaksanakan Pancasila "secara murni dan konsekuen". Padahal di balik kampanye itu, sistem dan praktek-praktek yang dilaksanakan justru penuh ketidakadilan, kesewenang-wenangan, kekejaman, penindasan dan penginjak-injakan hak asasi manusia; penuh dengan korupsi, kolusi dan nepotisme; penuh dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan yang anti-demokrasi dan a-nasional. Kesemuanya itu akhirnya membawa bangsa ini serba terpuruk dan mengalami krisis di segala bidang (krisis multidimensional) yang menyengsarakan rakyat dan mengancam kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang sangat jauh dari cita-cita segenap bangsa Indonesia.

Yang menyedihkan, krisis itu menimbulkan kesimpulan, bahwa yang salah selama ini adalah dasar negara dan falsafah bangsa Pancasila, dan bukannya kesalahan pelaksana atau dalam pelaksanaannya.

Menyadari akan semuanya itu, maka dirasa sangat perlu untuk menyebarluaskan kembali Pancasila ajaran Bung Karno ke segenap lapisan masyarakat dan terutama generasi muda Indonesia, agar kita semua bisa memahaminya secara utuh, meyakini akan kebenarannya, dan siap untuk memperjuangkan dan melaksanakannya.

Untuk itu dalam himpunan ini, selain pidato Lahirnya Pancasila, juga disertakan ceramah, kursus atau kuliah umum yang pernah diberikan oleh Bung Karno dalam berbagai kesempatan. Misalnya kursus-kursus Pancasila yang berlangsung selama beberapa bulan di Jakarta, ceramah pada seminar Pancasila di Yogyakarta, dan pidato peringatan Pancasila di Jakarta.

Kami yakin, bahwa kehadiran sebuah buku yang berisi pidato "Lahirnya Pancasila" beserta rangkaian uraian yang menjelaskannya, yang berasal dari tangan pertama ini akan sangat diperlukan oleh segenap putera tanah air yang terus berusaha menjaga dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Semoga bermanfaat.



Jakarta, 11 Maret 2005

Penghimpun,

Drs. Soewarno

Pancasila dan Keberlanjutan NKRI

Oleh Siswono Yudo Husodo

NEGARA kebangsaan Indonesia terbentuk dengan ciri yang amat unik dan spesifik. Berbeda dengan Jerman, Inggris, Perancis, Italia, Yunani, yang menjadi suatu negara bangsa karena kesamaan bahasa. Atau Australia, India, Sri Lanka, Singapura, yang menjadi satu bangsa karena kesamaan daratan. Atau Jepang, Korea, dan negara-negara di Timur Tengah, yang menjadi satu negara karena kesamaan ras.

Indonesia menjadi satu negara bangsa meski terdiri dari banyak bahasa, etnik, ras, dan kepulauan. Hal itu terwujud karena kesamaan sejarah masa lalu; nyaris kesamaan wilayah selama 500 tahun Kerajaan Sriwijaya dan 300 tahun Kerajaan Majapahit dan sama-sama 350 tahun dijajah Belanda serta 3,5 tahun oleh Jepang.

Negara kebangsaan kita juga terbentuk atas upaya besar founding fathers, yang tanpa kenal lelah keluar masuk penjara memantapkan rasa kebangsaan Indonesia yang resminya lahir pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Negara kebangsaan Indonesia lahir melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, yang pada bagian pembukaannya memuat Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan sublimasi dari pandangan hidup dan nilai-nilai budaya yang menyatukan masyarakat kita yang beragam suku, ras, bahasa, agama, pulau, menjadi bangsa yang satu, Indonesia.

Itulah sebabnya, meski UUD 1945 telah diamandemen empat kali, bagian pembukaan ini tetap tidak berubah, karena jika berubah berarti membentuk negara baru, bukan yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

Paradigma fungsi

Sosiolog Talcott Parsons dalam buku Social System menyatakan, jika suatu masyarakat ingin tetap eksis dan lestari, ada empat paradigma fungsi (function paradigm) yang harus terus dilaksanakan oleh masyarakat bersangkutan.

Pertama, pattern maintenance, kemampuan memelihara sistem nilai budaya yang dianut karena budaya adalah endapan perilaku manusia. Budaya masyarakat itu akan berubah karena terjadi transformasi nilai dari masyarakat terdahulu ke masyarakat kemudian, tetapi dengan tetap memelihara nilai-nilai yang dianggapnya luhur, karena tanpa hal itu akan terbentuk masyarakat baru yang lain.

Kedua, kemampuan masyarakat beradaptasi dengan dunia yang berubah dengan cepat. Sejarah membuktikan banyak peradaban masyarakat yang telah hilang karena tidak mampu beradaptasi dengan perubahan dunia. Masyarakat yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan serta memanfaatkan peluang yang timbul akan unggul.

Ketiga, adanya fungsi integrasi dari unsur-unsur masyarakat yang beragam secara terus-menerus sehingga terbentuk kekuatan sentripetal yang kian menyatukan masyarakat itu.

Keempat, masyarakat perlu memiliki goal attainment atau tujuan bersama yang dari masa ke masa bertransformasi karena terus diperbaiki oleh dinamika masyarakatnya dan oleh para pemimpinnya.

Jika negara kebangsaan Indonesia terbentuk oleh kesamaan sejarah masa lalu, maka ke depan perlu dimantapkan oleh kesamaan cita-cita, pandangan, harapan, dan tujuan tentang masa depannya.

Pudarnya ideologi Pancasila

Sebuah negara bangsa membutuhkan Weltanschauung atau landasan filosofis. Atas dasar Weltanschauung itu, disusunlah visi, misi, dan tujuan negara. Tanpa itu, negara bergerak seperti layangan putus, tanpa pedoman.

Dalam perspektif negara bangsa, empat function paradigm Parson yang harus terus dilaksanakan masyarakat Indonesia agar dapat hidup dan berkembang, kerangka sistemiknya termanifestasikan (terkristalisasi) dalam Pancasila yang merupakan Weltanschauung bangsa Indonesia.

Akhir-akhir ini, terasa pamor Pancasila sedang menurun. Pancasila juga dapat dipandang sebagai ideologi negara kebangsaan Indonesia. Mustafa Rejai dalam buku Political Ideologies menyatakan, ideologi itu tidak pernah mati, yang terjadi adalah emergence (kemunculan), decline (kemunduran), dan resurgence of ideologies (kebangkitan kembali suatu ideologi). Tampaknya, sejak awal reformasi hingga saat ini sedang terjadi declining (kemunduran) pamor ideologi Pancasila seiring meningkatnya liberalisasi dan demokratisasi dunia.

Sosialisasi Pancasila di masa lalu, di mana yang mengikuti penataran memperoleh sertifikat dan menjadi persyaratan dalam promosi jabatan, telah menjadikan Pancasila hafalan, dan tidak mewujud secara substansial pada perikehidupan sehari-hari masyarakatnya.

Membangkitkan kembali ideologi Pancasila

Dalam buku The Meaning of The 20th Century, Kenneth E Boulding menyatakan, "Kebenaran yang diakui benar oleh semua orang bukan ideologi yang patut diperjuangkan. Kebenaran yang diakui benar oleh sebagian orang adalah ideologi yang patut diperjuangkan".

Agar Pancasila sebagai ideologi bangsa tetap mempunyai semangat untuk diperjuangkan, kita perlu menerima kenyataan belum diterimanya Pancasila oleh semua pihak. Dunia juga tampak belum yakin pada kelangsungan dan kemajuan sebuah negara bangsa bernama Indonesia.

Pancasila perlu disosialisasikan agar dipahami oleh dunia sebagai landasan filosofis bangsa Indonesia dalam mempertahankan eksistensi dan mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang sejahtera dan modern.

Sebagai ideologi nasional, ia harus diperjuangkan untuk diterima kebenarannya melewati batas-batas negara bangsa kita sendiri. Tentu bentuk perjuangan ideologi pada waktu ini berbeda dengan zaman berbenturannya nasionalisme dengan imperialisme, sosialisme dengan kapitalisme, dan antara demokrasi dengan totaliterianisme. Keberhasilan Pancasila sebagai suatu ideologi akan diukur dari terwujudnya kemajuan yang pesat, kesejahteraan yang tinggi, dan persatuan yang mantap dari seluruh rakyat Indonesia.

Ke depan, bangsa kita perlu berani menjadi seperti bangsa Amerika Serikat yang ingin menyebarkan ideologi demokrasi ke seluruh penjuru dunia.

Dalam pidato pelantikan untuk masa jabatan kedua (2005-2009) pada 20 Januari 2005 lalu, Presiden George Walker Bush mengatakan, kebijakan bangsa Amerika adalah terus mencari dan mendukung pertumbuhan gerakan dan institusi demokrasi di segala bangsa dan budaya, dengan tujuan utama mengakhiri tirani dunia.

Bangsa AS mampu melakukan itu hari ini karena ideologi nasionalnya, demokrasi yang berintikan liberty (kebebasan), fraternity (persaudaraan), dan egality (kesetaraan), telah berhasil menempatkan AS sebagai negara bangsa terkemuka di dunia. Keberhasilan AS di berbagai bidang kehidupan bukan saja telah melegitimasikan posisinya sebagai negara yang dirujuk dan dihormati, tetapi juga menempatkannya sebagai sumber inspirasi serta teladan banyak bangsa.

Hanya dengan mencapai kondisi bangsa yang maju, sejahtera, dan bersatu sajalah Indonesia dapat menjadi salah satu rujukan dunia. Saat itulah Pancasila berpotensi untuk diterima oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Saya berpendapat, kondisi itu adalah hal yang mungkin terjadi yang perlu diwujudkan; menjadi mission sacre kita sebagai suatu bangsa.

Tugas kaum terpelajarlah untuk mengartikulasikan keinginan rakyat untuk maju dengan mewarnai Pancasila yang memiliki rumusan tajam di segala bidang untuk menjawab tantangan yang sedang dihadapi bangsa dan negara kita. Konsepsi dan praktik kehidupan yang Pancasilais terutama harus diwujudkan dalam keseharian kaum elite, para pemimpin, para penguasa, para pengusaha, dan kaum terpelajar Indonesia untuk menjadi pelajaran masyarakat luas.

Siswono Yudo Husodo Ketua Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila